Rabu, 06 Februari 2013

Anggaran Dasar






ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO

 

MUKADIMAH

Berkat rahmat Allah Subhanahu wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Dan bahwa pengetahuan merupakan sarana mengisi kemerdekaan dan tatanan nilai universal serta paripurna. Untuk itu setiap kegiatan akademik mutlak memiliki Khasanah Intelektual berdasarkan norma dan etika keilmuan sebagai cermin kecerdasan diri menuju kematangan jiwa yang dilandasi dengan kekuatan moral spritual.
            Perguruan tinggi adalah tempat berkumpulnya kaum Intelektual yang mengkaji dan mengelaborasi berbagai Problem kehidupan masyarakat, maka perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan yang dapat melakukan sebuah pencerahan dan penyadaran berdasarkan tradisi keilmuan yang ada.
            Mahasiswa sebagai Intektual muda memiliki kesdaran diri untuk mengejawatahkan peranan sosial yang bersumber dari nialai-nilai kebenaran, keadilan dan kejujuran.
            Kesatuan Integral antara pengetahuan dan perguruan tinggi sebagai wadah pembinaan dan pengembagan khsanah keilmuan serta kemampuan mahasiswa  dalam melakukan peran-peran sosialnya tidak terpisahkan antara satu dengan yang lain.
            Oleh karena itu, maka  pola pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan dilembagakan dalam sebuah wadah dengan pedoman-pedoman dan aturan-aturan yang mengacu kearah mengaktualisasikan seluruh potensi mahasiswa.






BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
N a m a
  1. Lembaga Legislatif diberi nama Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang disingkat MPM Universitas Ichsan Gorontalo.
  2. Lembaga Eksekutif diberi nama Badan Eksekutif Mahasisiswa disingkat BEM Universitas Ichsan Gorontalo.
  3. Ditingkat fakultas lembaga eksekutif bernama Senat Mahasiswa Fakultas disingkat SENFAK
  4. Ditingkat program studi lembaga eksekutif bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ
  5. Unit kegiatan pada lembaga kemahasiswaaan bernama UKM.


Pasal 2
W a k t u 
Lembaga kemahasiswaan ini didirikan di Universitas Ichsan Gorontalo untuk jangka waktu yang di tentukan.

Pasal 3
T e m p a t
Lembaga kemahasiswaa ini berkedudukan di Universitas Ichsan Gorontalo.


Pasal 4
K e d u d u k a n
Lembaga kemahasiswaan ini berkedudukan ditingkat perguruan tinggi yang merupakan kelengkapan Non Struktur Universitas Ichsan Gorontalo.


BAB II
AZAS

Pasal 5
Lembaga kemahasiswaan ini berazas Pancasila dan Kebenaran Ilmiah

BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN USAHA

Pasal 6
T u j u a n
Terbinanya kesadaran intelektual dan spritual mahasiswa yang turut bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat kampus yang ilmiah dengan menjunjung tinggi norma dan nilai-nilai moralitas agama dan pancasila.


Pasal 7
S i f a t
Lembaga kemahasiswaan Universitas Ichsan Gorontalo ádalah bersifat Independen (merdeka/bebas) dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta menjaga koordinasi dengan Rektor.

Pasal 8
U s a h a
a.       Membina pribadi mahasiswa untuk mencapai akhlaqul karimah dan kekritisan berfikir ilmiah.
b.      Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya mahasiswa.
c.       Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan Universitas Ichsan Gorontalo, daerah, bangsa dan Negara Indonesia.
d.      Berperan aktif dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi untuk visi Universitas Ichsan Gorontalo.
e.       Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (d) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan sifat organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.


BAB IV
KEDAULATAN

Pasal 9
Kedaulatan tertinggi berada di tangan Ketua MPM dengan koordinasi penuh Wakil Rektor III Universitas Ichsan Gorontalo.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 10
Keanggotaan
Keanggotaan pada lembaga kemahasiswaan adalah mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo yang sah dan terdaftar akan diatur tersendiri menurut kelembagaannya masing-masing.

Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan lembaga kemahasiswaa Universitas Ichsan Gorontalo akan diatur tersendiri menurut kelembagaannya masing-masing.

BAB VI
KEKUASAAN, KEPEMIMPINAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan lembaga kemahasiswaan Universitas Ichsan Gorontalo dipegang oleh Majelis Permusyawaratan dan  Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo.

Pasal 14
Struktur Organisasi

Lembaga kemahasiswaan terdiri dari :
1.      Lembaga Legislatif
a.       Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) ditingkat universitas
b.      Selanjutnya akan dibentuk Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) ditingkat fakultas

2.      Lembaga Eksekutif
a.       Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ditingkat universitas
b.      Senat Mahasiswa Fakultas (SENFAK) yang kemudian akan diganti dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEMFAK) ditingkat fakultas
c.       Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang kemudian akan diganti dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) ditingkat Program Studi
3.      Badan-Badan Khusus
a.       Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
b.      Study Club
c.       Badan otonom ditingkat fakultas


BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 15

a.       Keuangan dan harta benda lembaga kemahasiswaan dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien dan berkesinambungan.
b.      Keuangan dan Harta benda lembaga kemahasiswaan diperoleh dari anggaran kemahasiswaan Universitas Ichsan dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi mahasiswa.
c.       Harta benda lembaga kemahasiswaan sesudah habis masa periode harus diserahkan kepada pengurus baru dan dinyatakan sebagai asset lembaga kemahasiswaan.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16

a.       Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Sidang Paripurna MPM.
b.      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh ½ + 1 pengurus MPM dalam sidang tersebut.


BAB IX
PEMBUBARAN DAN PEMBEKUAN
Pasal 17

a.       Pembekuan lembaga kemahasiswaan hanya dapat dilakukan oleh Wakil Dekan III, Wakil  Rektor III dan dengan persetujuan Rektor Universitas Ichsan Gorontalo.
b.      Pembubaran lembaga kemahasiswaan hanya berada ditangan Rektor Universitas Ichsan Gorontalo.

BAB X
PERWAKILAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN

Pasal 18
a.       Perwakilan lembaga kemahasiswaan di Pohuwato harus dibentuk sebagai wujud penjabaran program kemahasiswaan di Universitas Ichsan di Pohuwato.
b.      Perwakilan adalah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa di tingkat universitas hanya 1 orang.
c.       Perwakilan adalah Badan Eksekutif Mahasiswa di tingkat universitas dengan susunan pengurus diatur kemudian.
d.      Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa ditingkat fakultas dengan susunan pengurus diatur kemudian.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga lembaga kemahasiswaan







BAB XII
PENGESAHAN

Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku setelah disahkan dan ditetapkan melalui Sidang Paripurna MPM Universitas Ichsan di Gorontalo tanggal 21 Januari 2013 serta akan dirubah pada Sidang MPM berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Dasar Lembaga Kemahasiswaan Universitas Ichsan Gorontalo dinyatakan berlaku untuk seterusnya demi jalannya organisasi kemahasiswaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar