ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO
MUKADIMAH
Berkat rahmat Allah Subhanahu
wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum
penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi
Allah Subhanahu wata’ala.
Dan bahwa pengetahuan
merupakan sarana mengisi kemerdekaan dan tatanan nilai universal serta
paripurna. Untuk itu setiap kegiatan akademik mutlak memiliki Khasanah
Intelektual berdasarkan norma dan etika keilmuan sebagai cermin kecerdasan diri
menuju kematangan jiwa yang dilandasi dengan kekuatan moral spritual.
Perguruan
tinggi adalah tempat berkumpulnya kaum Intelektual yang mengkaji dan
mengelaborasi berbagai Problem kehidupan masyarakat, maka perguruan tinggi
merupakan lembaga pendidikan yang dapat melakukan sebuah pencerahan dan
penyadaran berdasarkan tradisi keilmuan yang ada.
Mahasiswa
sebagai Intektual muda memiliki kesdaran diri untuk mengejawatahkan peranan
sosial yang bersumber dari nialai-nilai kebenaran, keadilan dan kejujuran.
Kesatuan
Integral antara pengetahuan dan perguruan tinggi sebagai wadah pembinaan dan
pengembagan khsanah keilmuan serta kemampuan mahasiswa dalam melakukan peran-peran sosialnya tidak
terpisahkan antara satu dengan yang lain.
Oleh
karena itu, maka pola pembinaan dan
pengembangan kemahasiswaan dilembagakan dalam sebuah wadah dengan
pedoman-pedoman dan aturan-aturan yang mengacu kearah mengaktualisasikan
seluruh potensi mahasiswa.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
- Lembaga Legislatif diberi nama Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang disingkat MPM Universitas Ichsan Gorontalo.
- Lembaga Eksekutif diberi nama Badan Eksekutif Mahasisiswa disingkat BEM Universitas Ichsan Gorontalo.
- Ditingkat fakultas lembaga eksekutif bernama Senat Mahasiswa Fakultas disingkat SENFAK
- Ditingkat program studi lembaga eksekutif bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ
- Unit kegiatan pada lembaga kemahasiswaaan bernama UKM.
Pasal 2
W a k t u
Lembaga kemahasiswaan ini didirikan
di Universitas Ichsan Gorontalo untuk jangka waktu yang di tentukan.
Pasal 3
T e m p a t
Lembaga kemahasiswaa
ini berkedudukan di Universitas Ichsan Gorontalo.
Pasal 4
K e d u d u k a n
Lembaga kemahasiswaan ini berkedudukan
ditingkat perguruan tinggi yang merupakan kelengkapan Non Struktur Universitas Ichsan
Gorontalo.
BAB II
AZAS
Pasal 5
Lembaga kemahasiswaan
ini berazas Pancasila dan Kebenaran Ilmiah
BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN USAHA
Pasal 6
T u j u a n
Terbinanya kesadaran intelektual dan spritual mahasiswa
yang turut bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat kampus yang
ilmiah dengan menjunjung tinggi norma dan nilai-nilai moralitas agama dan pancasila.
Pasal 7
S i f a t
Lembaga kemahasiswaan Universitas Ichsan
Gorontalo ádalah bersifat Independen (merdeka/bebas) dalam melaksanakan tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta menjaga koordinasi dengan Rektor.
Pasal 8
U s a h a
a. Membina pribadi mahasiswa untuk mencapai akhlaqul karimah dan kekritisan berfikir ilmiah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan,
sosial dan budaya mahasiswa.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan Universitas Ichsan Gorontalo,
daerah, bangsa dan Negara Indonesia.
d.
Berperan
aktif dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi untuk visi Universitas Ichsan Gorontalo.
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan
dengan huruf (a) s.d. (d) dan
sesuai dengan azas, fungsi, dan sifat organisasi
serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 9
Kedaulatan tertinggi berada di tangan Ketua MPM
dengan koordinasi penuh Wakil Rektor III Universitas Ichsan Gorontalo.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Keanggotaan
Keanggotaan pada lembaga kemahasiswaan adalah
mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo yang sah dan terdaftar akan diatur
tersendiri menurut kelembagaannya masing-masing.
Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan lembaga kemahasiswaa Universitas Ichsan Gorontalo
akan diatur tersendiri menurut kelembagaannya masing-masing.
BAB VI
KEKUASAAN,
KEPEMIMPINAN DAN STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan lembaga kemahasiswaan
Universitas Ichsan Gorontalo
dipegang oleh Majelis Permusyawaratan dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan
Gorontalo.
Pasal 14
Struktur Organisasi
Lembaga kemahasiswaan terdiri dari :
1.
Lembaga
Legislatif
a.
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) ditingkat universitas
b.
Selanjutnya
akan dibentuk Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) ditingkat fakultas
2.
Lembaga
Eksekutif
a.
Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) ditingkat universitas
b.
Senat
Mahasiswa Fakultas (SENFAK) yang kemudian akan diganti dengan Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEMFAK) ditingkat fakultas
c.
Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang kemudian akan diganti dengan Himpunan Mahasiswa
Program Studi (HMPS) ditingkat Program Studi
3.
Badan-Badan
Khusus
a.
Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM)
b.
Study
Club
c.
Badan
otonom ditingkat fakultas
BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 15
a. Keuangan dan harta benda lembaga
kemahasiswaan dikelola dengan
prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda lembaga
kemahasiswaan diperoleh dari anggaran
kemahasiswaan Universitas Ichsan dan
usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi mahasiswa.
c. Harta benda lembaga kemahasiswaan sesudah habis masa periode harus diserahkan kepada pengurus
baru dan dinyatakan sebagai asset lembaga kemahasiswaan.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan oleh Sidang Paripurna MPM.
b. Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan oleh ½ + 1 pengurus MPM dalam sidang tersebut.
BAB IX
PEMBUBARAN DAN PEMBEKUAN
Pasal 17
a.
Pembekuan lembaga kemahasiswaan hanya dapat
dilakukan oleh Wakil Dekan III, Wakil Rektor
III dan dengan persetujuan Rektor Universitas Ichsan Gorontalo.
b.
Pembubaran
lembaga kemahasiswaan hanya berada ditangan Rektor Universitas Ichsan
Gorontalo.
BAB
X
PERWAKILAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Pasal 18
a.
Perwakilan lembaga kemahasiswaan di Pohuwato harus dibentuk
sebagai wujud penjabaran program kemahasiswaan di Universitas Ichsan di
Pohuwato.
b.
Perwakilan adalah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa di
tingkat universitas hanya 1 orang.
c.
Perwakilan adalah Badan Eksekutif Mahasiswa di tingkat
universitas dengan susunan pengurus diatur kemudian.
d.
Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa ditingkat fakultas
dengan susunan pengurus diatur kemudian.
BAB XI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dijabarkan dalam
Anggaran Rumah Tangga lembaga kemahasiswaan
BAB XII
PENGESAHAN
Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku
setelah disahkan dan ditetapkan melalui Sidang Paripurna MPM Universitas Ichsan
di Gorontalo tanggal 21 Januari 2013 serta akan dirubah pada Sidang MPM
berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Dasar
Lembaga Kemahasiswaan Universitas Ichsan Gorontalo dinyatakan berlaku untuk
seterusnya demi jalannya organisasi kemahasiswaan.